BREAKING NEWS

Zaki Abdul Wahab: Diskresi Jadi Dasar Bupati Lantik Empat Kades Hal-Sel.

 



Hal-Sel, Bacanpost.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, menegaskan pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halsel beberapa hari lalu telah sesuai dengan asas diskresi kepala daerah.


Zaki menjelaskan, polemik ini berawal dari sengketa 12 desa di PTUN Ambon. Dari jumlah tersebut, enam desa dinyatakan menang hingga dilantik lebih dulu, sementara lima desa lainnya hanya menang di tingkat desa namun kalah di PTUN.


Menurutnya, putusan PTUN hanya membatalkan SK Bupati sebelumnya tanpa menyebutkan siapa yang harus dilantik, sehingga Bupati memiliki kewenangan mengambil langkah berdasarkan kajian hukum dan administrasi. 09/09/3025.


“Keputusan pelantikan ini sudah melalui pertimbangan hukum, administrasi, serta asas kewenangan. Karena itu pelantikan sah dilakukan,” tegas Zaki.


Lebih jauh, Zaki merinci bahwa dari 12 desa yang disengketakan, enam desa dinyatakan menang baik di tingkat desa maupun PTUN, dan para kepala desa tersebut telah dilantik lebih dulu. Sementara lima desa lainnya memang menang di tingkat desa, tetapi kalah dalam putusan PTUN Ambon.


“Putusan PTUN Ambon membatalkan SK Bupati tahun 2022 dan 2023. Itu sudah dijalankan dengan pemberhentian kepala desa yang sebelumnya dilantik, sehingga bagi desa yang kalah di PTUN, persoalannya dianggap selesai,” jelasnya.


Meski begitu, ada satu desa yakni Liaro yang dinyatakan menang di dua tingkat, sedangkan lima desa lain hanya menang di tingkat desa. Untuk kasus lima desa ini, kata Zaki, membutuhkan kajian mendalam agar keputusan yang diambil sesuai koridor hukum.


DPMD bersama Bagian Hukum kemudian melakukan telaah administratif dan hukum dengan meninjau ulang proses pemilihan serta perolehan suara. Hasil kajian itu kemudian direkomendasikan ke Bupati sebagai dasar pengambilan keputusan.


“Amar putusan PTUN tidak menyebutkan secara eksplisit siapa yang harus dilantik, hanya membatalkan SK sebelumnya. Karena itu, Bupati memiliki kewenangan mengambil langkah melalui asas diskresi kepala daerah,” tegas Zaki lagi.


Ia menambahkan, keputusan pelantikan yang dilakukan beberapa hari lalu sepenuhnya telah melalui pertimbangan hukum, administrasi, dan asas kewenangan. “Berdasarkan itulah, maka pelantikan dilakukan,” pungkasnya.



Tim Redaksi: Bacanpost

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar