BREAKING NEWS

Oknum DPRD Diduga Perkosa di Rumah Dinas: Warga Geram, Polisi Didesak Tangkap MLT!”


Sanana, 3 Agustus 2025
— Masyarakat Kepulauan Sula digemparkan oleh kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama anggota DPRD aktif berinisial MLT (Mardin Laode Toke). Korban, perempuan berinisial DR, melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025.


Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah dinas DPRD yang berlokasi di Desa Mangega. Berdasarkan informasi yang tersebar luas di media, korban mengaku mengalami kekerasan seksual dengan unsur pemaksaan. 


Akibat insiden itu, kondisi psikis korban dilaporkan sangat terguncang, disertai trauma berat dan tekanan sosial yang menghancurkan martabatnya.


Di tengah situasi ini, gelombang desakan publik terus menguat. Warga meminta polisi bertindak cepat, adil, dan tanpa pandang bulu. Status MLT sebagai anggota dewan mempertebal urgensi penanganan, sekaligus membuka dimensi politik dan etika publik yang serius. Jika penanganan kasus ini terlihat diskriminatif atau berlarut-larut, kepercayaan terhadap institusi DPRD bisa runtuh total.


Analisis Yuridis: Dugaan Pemerkosaan Termasuk Kejahatan Berat, Tak Bisa Dimediasi


Berdasarkan Pasal 285 KUHP, tindakan yang diduga dilakukan MLT masuk dalam kategori pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, perkara ini tergolong kejahatan berat dan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi.


Lebih jauh, unsur kekerasan dan dampak psikis berat terhadap korban memperkuat posisi kasus ini sebagai delik biasa. Artinya, proses hukum tetap wajib dilanjutkan meskipun korban mencabut laporan — selama unsur pidana dapat dibuktikan.


Analisis Formil: Polisi Wajib Netral, Jabatan Bukan Tameng Hukum





Dalam perspektif hukum acara pidana, penyidik berkewajiban untuk:

Memeriksa korban dan saksi secara menyeluruh

Mengumpulkan alat bukti, termasuk visum et repertum

Melacak dan menyita barang bukti pendukung


Jika bukti awal menunjukkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana, penyidik wajib menaikkan status perkara ke penyidikan dan segera menetapkan tersangka. Penundaan tanpa dasar hukum hanya akan memunculkan kecurigaan masyarakat terhadap potensi intervensi politik atau permainan kekuasaan.


Penutup: Tak Ada Kekebalan bagi Pemerkosa, Sekalipun Pejabat


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas lembaga legislatif dan aparat penegak hukum di Kepulauan Sula.


 Tak boleh ada perlindungan kekuasaan bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih jika menyandang jabatan publik.

Hukum harus berpihak pada korban. Keadilan tak boleh tunduk pada kursi dewan.


Redaksi Bacanpost 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar