Diduga Langgar Aturan dan Angkat Suami Jadi Ketua Koperasi, PJ Kades Galala Didesak Mundur
HALSEL Bacanpost – Keputusan Penjabat (PJ) Kepala Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memicu gelombang protes warga.
Marlin Kurubun dinilai menyalahgunakan wewenang dalam musyawarah pembentukan pengurus Koperasi Desa Mera Puti dengan menunjuk suaminya sendiri, Bili Lewarion, sebagai ketua koperasi.
Keputusan kontroversial tersebut memicu kegaduhan dalam forum musyawarah desa dan dianggap melanggar prosedur serta regulasi yang berlaku, termasuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa.
“PJ Marlin bertindak arogan dan mengabaikan aturan pemerintah terkait pembentukan koperasi. Ini mencerminkan kepemimpinan yang sewenang-wenang dan tidak layak,” tegas tokoh pemuda Galala, Pice Rope, kepada media, Kamis (29/5/2025).
Pice menilai penunjukan suami PJ sebagai ketua koperasi merupakan bentuk keberpihakan yang mencolok dan menimbulkan kecurigaan adanya agenda tersembunyi.
“Dalam rapat, PJ Marlin bahkan meninggalkan forum tanpa penjelasan. Aksi itu memicu kericuhan dan protes warga, serta menunjukkan buruknya etika kepemimpinan,” tambahnya.
Pice mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati, Wakil Bupati, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk segera bertindak tegas.
“Kami minta PJ Marlin Kurubun segera dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa Galala. Jika tidak, konflik ini akan terus berlanjut dan berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PJ Marlin Kurubun belum memberikan pernyataan resmi atas tudingan tersebut.