BREAKING NEWS

Mahasiswa Hukum Angkat Bicara: Diskresi Bupati Halmahera Selatan adalah Keputusan yang Sah



Oleh: Askun Usman

Hal-Sel, Bacanpost.com – Keputusan Bupati Halmahera Selatan yang menggunakan kewenangan diskresi belakangan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut menimbulkan polemik, namun dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, mahasiswa hukum berpendapat bahwa keputusan itu tetap sah selama memenuhi syarat dan batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).


Memahami Diskresi Menurut UU Administrasi Pemerintahan

Diskresi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU AP, adalah keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan.


Dengan kata lain, diskresi adalah instrumen penting agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif dan tidak terhenti oleh kekosongan atau kekakuan aturan.

Alasan Hukum yang Membenarkan Diskresi

Sebagai pejabat pemerintahan, bupati memiliki kewenangan menjaga kelancaran roda pemerintahan daerah. Bila muncul situasi yang berpotensi menimbulkan stagnasi, keputusan diskresi dapat diambil dengan dasar:

  • Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan,
  • Mengisi kekosongan hukum,
  • Memberikan kepastian hukum, dan
  • Mengatasi stagnasi pemerintahan demi kepentingan umum (Pasal 22 ayat (2) UU AP).


Seorang mahasiswa hukum menegaskan, penggunaan diskresi oleh Bupati Halmahera Selatan harus dipahami sebagai upaya memastikan adanya kepastian hukum dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat, bukan tindakan sewenang-wenang.

Batasan dan Prinsip Penggunaan Diskresi

  1. Meski demikian, diskresi tidak berarti tanpa batas. Pasal 24 UU AP menegaskan, setiap diskresi harus:
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Berdasarkan alasan objektif.
  4. Tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan
  5. Dilaksanakan dengan itikad baik.


Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka keputusan diskresi bupati sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.


Kontrol dan Potensi Sengketa

Mahasiswa hukum juga mengingatkan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menguji legalitas keputusan diskresi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila merasa dirugikan. Mekanisme ini merupakan bentuk pengawasan agar diskresi tidak berubah menjadi penyalahgunaan wewenang.


Penutup

Dalam perspektif hukum administrasi, diskresi Bupati Halmahera Selatan merupakan langkah yang sah dan dibenarkan, asalkan dijalankan sesuai prosedur dan batasan UU Administrasi Pemerintahan. Perdebatan publik seharusnya tidak lagi berkutat pada sah atau tidaknya kewenangan tersebut, melainkan pada bagaimana memastikan penggunaannya tetap transparan, objektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.



Tim Redaksi Bacanpost.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar