BREAKING NEWS

BIM-MALUT Kepung ESDM dan PT Harita Group: Tuntut Pertanggungjawaban atas Skandal Pencemaran di Pulau Obi


Jakarta
, 11 Mei 2025 — Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 14 Mei 2025 di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kantor pusat PT Harita Group di Jakarta. 

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan serius di Pulau Obi, Halmahera Selatan, yang dituding kuat sebagai akibat dari aktivitas tambang nikel milik Harita Group.

Dalam kajian ilmiah terbaru yang dirilis BIM-MALUT, ditemukan kadar kromium heksavalent (Cr 6) — zat karsinogenik yang sangat berbahaya bagi manusia — mencapai 60 ppb (part per billion) di perairan Kawasi, jauh melampaui batas aman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Temuan ini didukung uji laboratorium independen oleh tim The Guardian pada Februari 2022.

“Pencemaran ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini racun nyata yang masuk ke tubuh masyarakat Obi setiap hari. Air minum tercemar, ikan penuh logam berat, dan kesehatan warga terus memburuk,” ujar Koordinator Umum BIM-MALUT dalam pernyataan resmi.

BIM-MALUT juga menuduh PT Harita Group telah melakukan manipulasi informasi dengan menutupi dampak pencemaran dari publik demi menjaga kepentingan ekspor nikel.

Tak hanya perusahaan, BIM-MALUT mengecam Kementerian ESDM sebagai regulator yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan. 

“Kami akan kepung Kementerian ESDM dan menuntut pencabutan izin usaha tambang Harita. Jika negara masih berpihak pada rakyat, hentikan operasi Harita sekarang juga!” tegas juru bicara BIM-MALUT.

BIM-MALUT mencatat pelanggaran serius yang dilakukan PT Harita Group, antara lain:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 dan 98.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 151 dan 158.

PP No. 22 Tahun 2021, yang menetapkan ambang batas Cr 6 di lingkungan hidup.

Tuntutan BIM-MALUT kepada pemerintah dan aparat hukum:

Evaluasi Izin Usaha: Mendesak Kementerian ESDM memberikan teguran tegas dan mencabut izin operasi PT Harita Group jika terbukti gagal menangani pencemaran.

Hentikan Operasi Tambang: Menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Harita Nickel hingga investigasi menyeluruh selesai.

Pemanggilan Pimpinan Harita: Meminta aparat penegak hukum segera memanggil Roy Arman Arfandy, yang diduga lalai dalam tanggung jawab lingkungan.

Transparansi Data Lingkungan: Menuntut PT Harita Nickel membuka seluruh hasil uji lingkungan, termasuk kadar Cr 6 dalam air dan tanah.

Aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung serentak pada 14 Mei 2025 di dua titik: kantor Kementerian ESDM dan kantor pusat Harita Group.

“Ini bukan demo biasa. Ini perlawanan rakyat Maluku Utara terhadap perusakan lingkungan yang dilegalkan oleh diamnya negara,” pungkas BIM-MALUT.

Redaksi Bacanpost 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar