Ucapan Safri Nyong Disebut Brutal: Kuasa Hukum Bupati Halsel Ancam Seret ke Jeruji Besi!
Halmahera Selatan – Pernyataan advokat Safri Nyong yang menyebut “Bupati Halmahera Selatan seperti Nabi, menghidupkan Kepala Desa yang sudah gugur di PTUN” memicu ledakan kontroversi. Kuasa hukum Bupati Halmahera Selatan, Suwarjono Buturu, SH, MH, langsung bereaksi keras dengan melayangkan peringatan hukum resmi.
Ancaman Jerat Hukum Berat
Secara hukum, pernyataan Safri Nyong berpotensi dijerat pasal karet nan mematikan: Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, serta Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
“Advokat yang justru melontarkan ujaran satir atau sarkas ke pejabat publik jelas melabrak etika profesi. Ini bisa jadi bumerang besar bagi dirinya,” ujar Suwarjono.
Ultimatum: Tarik Ucapan atau Publikasi Klarifikasi
Tak Segan Menyeret ke Pengadilan
Suwajono menegaskan, bila ultimatum ini diabaikan, pihaknya siap menggeber jalur hukum tanpa kompromi. Pilihan yang disiapkan mulai dari somasi resmi, laporan pidana ke kepolisian, hingga pengaduan ke Dewan Kehormatan PERADI atas dugaan pelanggaran etik profesi.
“Kritik itu hak setiap warga negara. Tapi kalau dibungkus dengan penghinaan brutal, maka pintu penjara bisa terbuka lebar. Jika Safri ngotot mempertahankan ucapannya, kami pastikan proses hukum jalan tanpa ampun,” tutup Suwarjono dengan nada tajam.
