Skandal Rp993 Juta Dana Desa Kusubibi, LKIN Desak APH Tahan Mantan Kades!
Halsel, Bacanpost.com – Skandal dugaan korupsi Dana Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memanas. Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses dan menahan mantan Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, usai temuan kerugian negara mencapai Rp993 juta dari total anggaran Rp1,3 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
Ketua LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar, menegaskan temuan itu bukan pelanggaran biasa, melainkan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang harus segera ditindak tegas oleh APH.
“Temuan sebesar ini sudah di luar akal sehat! Apa yang dilakukan mantan Kepala Desa Kusubibi adalah extraordinary crime. APH jangan tunda-tunda, segera proses hukum dan tahan pelakunya,” tegas Ridwan dalam rilis resminya, Kamis (4/9/2025).
Rincian Temuan Inspektorat
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halmahera Selatan, ditemukan sejumlah penyimpangan besar, di antaranya:
Rp594.697.000 untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali.
Rp168.700.000 kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan honorarium perangkat desa.
Rp20.600.000 kekurangan pembayaran bantuan langsung tunai (BLT).
Rp210.039.236 untuk kegiatan yang diragukan kebenarannya.
Dari total temuan tersebut, Inspektorat memberi waktu 60 hari kepada mantan Kades untuk memberikan bukti pertanggungjawaban. Jika gagal, maka Muhammad Abdul Fatah wajib menyetor kerugian sebesar Rp993.035.221 ke kas daerah.
Tuntutan LKIN
Ridwan menegaskan, LKIN tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan kawal kasus ini sampai ke meja hijau. Negara rugi hampir satu miliar, dan ini tidak boleh dibiarkan. APH harus bertindak cepat, jangan ada kesan melindungi pelaku,” tegasnya.
Redaksi Bacanpost