Skandal Dana Desa Kusubibi: Inspektorat Halsel Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Rp993 Juta!
Halmahera Selatan — Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Tahun Anggaran (TA) 2024. Dari total anggaran Rp1,3 miliar, tercatat potensi kerugian negara mencapai Rp993.035.221.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dengan Nomor 700/56-insp.k/LHP/2025 tertanggal 21 Maret 2025, audit menemukan adanya pekerjaan fiktif dan kegiatan yang diragukan kebenarannya. Temuan ini memicu sorotan tajam terhadap pengelolaan dana desa di Kusubibi.
Dalam laporan tersebut, Inspektorat Halsel merinci dugaan penyimpangan sebagai berikut:
Kegiatan tidak dilaksanakan senilai Rp594.697.000
Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan honorarium sebesar Rp168.700.000
Kekurangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp20.600.000
Kegiatan yang diragukan kebenarannya mencapai Rp210.039.236
Atas temuan ini, Inspektorat Halsel memberikan waktu 60 hari kepada Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, untuk menindaklanjuti dan memberikan bukti pertanggungjawaban.
Jika dalam batas waktu tersebut tak mampu membuktikan penggunaan anggaran, maka Kades diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp993.035.221 ke kas daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Bacanpost.com masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Kusubibi terkait hasil audit dan rekomendasi Inspektorat Halmahera Selatan.
Redaksi Bacanpost

