BREAKING NEWS

Skandal Dana Desa Geti Lama: 22 Bulan Gaji Perangkat Tak Dibayar, Proyek Mangkrak, Kades Diduga Selewengkan Anggaran


Halmahera Selatan
– Aroma dugaan korupsi dana desa kembali menyeruak. Kali ini datang dari Desa Geti Lama, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.


 Sejumlah perangkat desa dan warga mengungkapkan fakta mengejutkan: gaji perangkat desa tak dibayar selama hampir tiga tahun, pembangunan desa mandek, dan program bantuan sosial pun terkatung-katung.


Mereka menuding Kepala Desa Geti Lama, Pelipus Pesu, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan.


22 Bulan Gaji Perangkat Tak Dibayar


Sofyan, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Geti Lama, membeberkan fakta mengejutkan. Hingga Agustus 2025, perangkat desa belum menerima gaji selama 22 bulan. Rinciannya: 8 bulan pada 2022, 4 bulan pada 2023, 4 bulan pada 2024, dan 6 bulan di 2025.


“Kami kecewa berat! Kami tetap bekerja melayani masyarakat, tapi hak kami justru diabaikan,” tegas Sofyan, Rabu (20/8/2025).

Kondisi serupa dialami Ilias Seri (Kaur Administrasi), Demas Kape (Kaur Kesejahteraan), dan Sekretaris Desa Roni Karici. Hampir seluruh perangkat desa disebut belum menerima gaji mereka.


Pembangunan Nol, BLT Mangkrak


Tak hanya soal gaji, sejak 2022 tidak ada satu pun proyek pembangunan desa yang berjalan, padahal dana desa rutin dicairkan. Bahkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024 pun belum tuntas disalurkan kepada masyarakat.


“Sejak 2022, pembangunan nihil. Kami minta DPMD Halsel dan Inspektorat segera turun melakukan audit khusus. Ada indikasi kuat penyalahgunaan dana desa,” ujar Demas Kape.


Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa


Kecurigaan makin menguat karena sejak 2022 tidak ada Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar untuk merencanakan pembangunan, namun anggaran desa tetap dicairkan


Warga dan perangkat desa meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak lagi memberikan rekomendasi pencairan dana sebelum ada audit menyeluruh.


Lebih jauh, sejumlah warga mengungkap adanya penjualan material pembangunan oleh Kades Pelipus Pesu, termasuk semen dan besi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan PAUD di Desa Geti Lama.


“Ini sangat memalukan! Material pembangunan malah dijual. Kades juga jarang berkantor dan lebih sering berada di Labuha. Keluhan masyarakat pun diabaikan,” ungkap salah satu warga.


Tuntutan Warga: Copot Kades, Audit Dana Desa!


Perangkat desa dan warga sepakat mendesak Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan untuk segera mencopot Kepala Desa Pelipus Pesu dan memerintahkan audit forensik dana desa.


“Kami sudah terlalu sabar. Jika pemerintah daerah diam, kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegas Sofyan.


Potensi Jerat Hukum


Jika dugaan penyelewengan ini terbukti, Pelipus Pesu dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, khususnya terkait:

Pasal 2: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Geti Lama, Pelipus Pesu, belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.


Redaksi Bacanpost


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar