BREAKING NEWS

Laporan Penganiayaan Mandek, Dion Masih Bebas Berkeliaran di Halsel


HALMAHERA SELATAN
– Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial S.W., warga Tondano, Sulawesi Utara, hingga kini belum mendapat kepastian hukum dari Polres Halmahera Selatan. Padahal, laporan tersebut telah masuk sejak dua bulan lalu.


S.W. melaporkan Dion, pria asal Surabaya yang tinggal sementara di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, sebagai pelaku penganiayaan. Kejadian terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIT, di kamar kos Dion yang berada di area Kafe Rama Karaoke.


Akibat tindakan kekerasan itu, korban mengaku mengalami luka fisik dan trauma psikis. Ia langsung melaporkan insiden tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan. Laporan resmi tercatat dengan nomor: STPL/320/V/2025/SPKT.


Namun, hingga pertengahan Juli, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti. Dion, yang dilaporkan sebagai pelaku, masih bebas berkeliaran di wilayah Labuha. Korban pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.



“Saya minta Polres segera tetapkan Dion sebagai tersangka dan tahan dia sesuai prosedur hukum. Jangan biarkan korban terus dalam ketakutan sementara pelaku bebas,” tegas S.W. saat diwawancarai wartawan, Selasa (15/7/2025).


Korban mengaku kecewa karena merasa laporannya diabaikan. Ia menyebut berkas perkaranya hanya “mengendap” di meja penyidik, tanpa tindak lanjut nyata.


“Jangan sampai ada perlindungan terhadap pelaku. Saya minta Kapolres turun langsung dan pastikan perkara ini diproses secara adil, profesional, dan transparan,” ujarnya.


Laporan awal diterima oleh Aipda Muhln La Impi dari KSPKT Polres Halmahera Selatan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan lambatnya penanganan kasus ini.


Redaksi Bacanpost


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar