Kuasa Hukum: Sebutan ‘Binatang’ Adalah Penghinaan, Bukan Kritik!
Halmahera Selatan, 23 Juli 2025 — Penyebutan kata "binatang" dalam sebuah pernyataan publik kembali menuai kontroversi. Kuasa hukum pihak pelapor, Sarwin Hi Hakim, S.H., menegaskan bahwa penggunaan kata tersebut bukan merupakan kritik, melainkan penghinaan yang dapat dipidana.
“Penting untuk membedakan antara kritik yang sah dalam demokrasi dan ujaran penghinaan yang menyerang martabat seseorang. Menyebut seseorang ‘binatang’ tidak termasuk kategori kritik.
Itu adalah penghinaan yang jelas dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 KUHP,” tegas Sarwin dalam wawancara , Rabu (23/7).
Pernyataan tersebut disampaikan usai pihaknya secara resmi melaporkan seorang warga Desa Toin Parto ke pihak kepolisian. Warga tersebut diduga melontarkan ujaran yang tidak pantas kepada kliennya melalui pernyataan publik.
Sarwin menegaskan bahwa penggunaan kata-kata kasar atau menyerang secara pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup kebebasan berpendapat. Menurutnya, jika dibiarkan, hal itu dapat merusak norma hukum dan etika dalam masyarakat.
“Kritik yang membangun tidak mengandung makian atau hinaan. Kita harus bisa membedakan antara menyampaikan pendapat dan menyerang kehormatan pribadi seseorang,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang menelaah laporan tersebut dan dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi dalam waktu dekat untuk proses klarifikasi lebih lanjut.
Sarwin berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kata-kata, terutama di ruang digital yang sangat terbuka dan mudah diakses.
Redaksi Bacanpost