BREAKING NEWS

Dua Bulan Tanpa Kepastian, Laporan Penganiayaan Mandek di Polres Halmahera Selatan


HALMAHERA SELATAN
– Laporan dugaan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial S.W., warga Tondano, Sulawesi Utara, hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Polres Halmahera Selatan, meski telah dilaporkan sejak dua bulan lalu.


S.W. mengaku menjadi korban penganiayaan oleh pria bernama Dion, warga Surabaya yang tinggal sementara di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.


 Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIT, di kamar kos Dion yang berlokasi di area Kafe Rama Karaoke.


Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka fisik dan trauma psikis. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STPL/320/V/2025/SPKT.


"Saya berharap Polres Halmahera Selatan segera menetapkan Dion sebagai tersangka dan menahannya sesuai hukum yang berlaku," ujar S.W. kepada wartawan, Kamis (3/6/2025).


Namun, hingga awal Juli 2025, atau dua bulan sejak laporan dibuat, belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. 


Korban mengaku kecewa karena laporan tersebut seperti diabaikan dan hanya menjadi berkas yang mengendap di meja penyidik.


Ia pun mendesak Kapolres Halmahera Selatan agar turun langsung mengawasi penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan adil.


Menurut informasi, laporan korban sebelumnya diterima oleh Aipda Muhln La Impi dari KSPKT Polres Halmahera Selatan.


 Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.


Redaksi Bacanpost 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar