Diduga Menghina di Depan Umum, Parto Dilaporkan Balik Kades Toin ke Polres Halsel
BACAN, – Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, melaporkan balik warga bernama Parto Naser ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan penghinaan yang dilakukan di ruang publik. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan sebelumnya yang dilayangkan Parto, yang menuduh Fahmi melakukan pengancaman.
Kuasa hukum Fahmi, Sarwin Hi. Hakim, menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan sarat dengan manipulasi narasi.
“Saudara Fahmi Taher telah melaporkan balik Parto Naser atas dugaan penghinaan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/448/VII/2025/SPKT tertanggal 22 Juli 2025,” ujar Sarwin kepada Nalarsatu.com, Senin (22/7).
Menurutnya, Parto diduga mengucapkan kata-kata kasar seperti “kades bodok”,
“binatang”, serta sejumlah umpatan lain yang dilontarkan secara terbuka di hadapan warga. Sarwin menegaskan, pernyataan itu tidak bisa dianggap sebagai kritik, melainkan termasuk dalam kategori penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 315 KUHP.
“Ini bukan sekadar perbedaan pendapat atau konflik biasa. Ini penghinaan terhadap pejabat publik yang diucapkan di ruang terbuka. Ada unsur pidana yang harus diproses,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya kemungkinan motif politik dalam pelaporan yang dilakukan Parto terhadap kliennya.
“Ada aroma politis yang cukup kuat. Klien kami sedang diseret ke ranah hukum dengan narasi yang diduga direkayasa. Maka kami tempuh jalur hukum agar semuanya terang-benderang,” ujarnya.
Sarwin berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara objektif dan profesional.
“Polisi harus berpijak pada bukti, bukan opini. Kami memiliki saksi dan kronologi lengkap yang menunjukkan klien kami tidak pernah mengancam, justru menjadi korban penghinaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Parto Naser belum memberikan tanggapan atas laporan balik yang dilayangkan oleh pihak Kepala Desa Toin dan tim kuasa hukumnya.
Redaksi Bacanpost