Muscab APDESI Halsel Dinilai Cacat Prosedur, Ratusan Kades Protes
Halmahera Selatan, Musyawarah Besar Cabang (Muscab) ke-III Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menuai polemik. Sejumlah kepala desa menyuarakan penolakan terhadap keabsahan pelaksanaan muscab yang dianggap cacat prosedural.
Kritik datang dari ratusan kepala desa di wilayah tersebut. Mereka menilai bahwa Muscab ke-III hanya melibatkan segelintir pihak yang memiliki kepentingan tertentu, tanpa mengikutsertakan seluruh kepala desa se-Halmahera Selatan.
Informasi ini mencuat ke publik setelah kegiatan muscab dilaksanakan tanpa koordinasi menyeluruh dengan para kepala desa.
“Banyak kepala desa merasa pelaksanaan muscab ini tidak sah secara hukum karena tidak didasarkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, yang seharusnya menjadi acuan utama,” ungkap salah satu kepala desa yang enggan disebut namanya.
Lebih lanjut, kehadiran peserta muscab pun dinilai tidak memenuhi syarat kuorum. Dari total 249 kepala desa di Halmahera Selatan, hanya sekitar 30 orang yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala desa yang tidak dilibatkan menyatakan kekecewaannya karena merasa hak mereka untuk memilih ketua APDESI telah diabaikan. Oleh karena itu, mereka mendesak agar Muscab ke-III dibatalkan karena dinilai cacat prosedur dan tidak representatif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia Muscab ke-III APDESI Halsel belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.
Redaksi Bacanpost